BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Pada tanggal
12 Agustus 1945, Jepang melalui Marsekal Terauchi di Dalat, Vietnam, mengatakan
kepada Soekarno, Hatta dan Radjiman bahwa pemerintah Jepang akan segera
memberikan kemerdekaan kepada Indonesia dan proklamasi kemerdekaan dapat
dilaksanakan dalam beberapa hari, tergantung cara kerja PPKI.
Perumusan
teks proklamasi dilakukan tanggal 16 Agustus 1945 di rumah laksamana Maeda yang
terletak di jalan Imam Bonjol no. 1 Jakarta. Para perumus teks Proklamasi
adalah Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta danAhmad soebardjo. Teks Proklamasi
ditulis tangan oleh Bung Karno dan diketik oleh Sayuti Melik. Proklamasi
ditandatangani oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta, atas nama bangsa
Indonesia. Proklamasi kemerdekaan Indonesia pertama kali dikumandangkan tanggal
17 Agustus 1945 bertepatan pada hari Jum’at, di jalan Pegangsaan Timur No. 56
Jakarta
Organisasi
yang sangat berperan dalam mewujudkan kemerdekaan adalah BPUPKI dan PPKI.
BPUPKI diketuai oleh Dr. Radjiman Widyodiningrat,sedangkan PPKI diketuai oleh
Ir. Soekarno. BPUPKI telah berhasil menyusun dasar negara dan rancangan UUD.
B. RUMUSAN
MASALAH
1.
Bagaimana detik-detik proklamasi
itu?
2.
Apa isi teks proklamasi ?
3.
Bagaimana penyebaran proklamasi
Indonesia ?
4.
Apa yang
dimaksud dengan proklamasi ?
5.
Apa makna
proklamasi itu ?
6.
Apa Istilah Konstitusi ?
7.
Bagaiman
sifat dan fungsi Konstitusi ?
8.
Apa Tujuan
Konstitusi ?
9.
Apa
pentingnya konstitusi dalam suatu negara ?
C.
TUJUAN
1.
Mengerti tentang detik-detik
proklamsi.
2.
Mengerti isi teks proklamasi.
3.
Mengerti cara penyebaran proklamasi
4.
Mengerti maksud dari proklamasi.
5.
Mengerti makna proklamsi.
6.
Mengerti istilah konstitusi .
7.
Mengerti sifat dan fungsi proklamasi
8.
Mengerti tujuan proklamsi.
9.
Mengerti akan pentingnya proklamsi
di suatu negara.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Detik-detik
Pembacaan Naskah Proklamasi.
` Perundingan
antara golongan muda dan golongan tua dalam penyusunan teks Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia berlangsung pukul 02.00 - 04.00 dini hari. Teks
proklamasi ditulis di ruang makan di laksamana Tadashi Maeda Jln Imam Bonjol No
1. Para penyusun teks proklamasi itu adalah Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, dan
Mr. Ahmad Soebarjo. Konsep teks proklamasi ditulis oleh Ir. Soekarno sendiri.
Di ruang depan, hadir B.M Diah Sayuti Melik, Sukarni dan Soediro. Sukarni
mengusulkan agar yang menandatangani teks proklamasi itu adalah Ir. Soekarno
dan Drs. Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia. Teks Proklamasi Indonesia itu
diketik oleh Sayuti Melik. Pagi harinya, 17 Agustus 1945, di kediaman Soekarno,
Jalan Pegangsaan Timur 56 telah hadir antara lain Soewirjo, Wilopo, Gafar
Pringgodigdo, Tabrani dan Trimurti.
Acara
dimulai pada pukul 10:00 dengan pembacaan proklamasi oleh Soekarno dan
disambung pidato singkat tanpa teks. Kemudian bendera Merah Putih, yang telah
dijahit oleh Ibu Fatmawati, dikibarkan, disusul dengan sambutan oleh Soewirjo,
wakil walikota Jakarta saat itu dan Moewardi, pimpinan Barisan Pelopor.
Pada awalnya
Trimurti diminta untuk menaikkan bendera namun ia menolak dengan alasan
pengerekan bendera sebaiknya dilakukan oleh seorang prajurit. Oleh sebab itu ditunjuklah
Latief Hendraningrat, seorang prajurit PETA, dibantu oleh Soehoed untuk tugas
tersebut. Seorang pemudi muncul dari belakang membawa nampan berisi bendera
Merah Putih (Sang Saka Merah Putih), yang dijahit oleh Fatmawati beberapa hari
sebelumnya. Setelah bendera berkibar, hadirin menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Sampai saat ini, bendera pusaka tersebut masih disimpan di Museum Tugu Monumen
Nasional.
Setelah
upacara selesai berlangsung, kurang lebih 100 orang anggota Barisan Pelopor
yang dipimpin S.Brata datang terburu-buru karena mereka tidak mengetahui
perubahan tempat mendadak dari Ikada ke Pegangsaan. Mereka menuntut Soekarno
mengulang pembacaan Proklamasi, namun ditolak. Akhirnya Hatta memberikan amanat
singkat kepada mereka.
Pada tanggal
18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengambil
keputusan, mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD) sebagai dasar
negara Republik Indonesia, yang selanjutnya dikenal sebagai UUD 45. Dengan
demikian terbentuklah Pemerintahan Negara Kesatuan Indonesia yang berbentuk
Republik (NKRI) dengan kedaulatan di tangan rakyat yang dilakukan sepenuhnya
oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang akan dibentuk kemudian.
Setelah itu
Soekarno dan M.Hatta terpilih atas usul dari Oto Iskandardinata dan persetujuan
dari PPKI sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia yang pertama.
Presiden dan wakil presiden akan dibantu oleh sebuah Komite Nasional.
B. Isi Teks
Proklamasi.
a. Naskah Klad.
Naskah Klad adalah naskah yang di tulis tangan asli oleh Ir. Soekarno.
b. Naskah
Otentik
Teks diatas
merupakan hasil ketikan dari Sayuti Melik (atau Sajoeti Melik),
salah seorang tokoh pemuda yang ikut andil dalam persiapan proklamasi.
Proklamasi
Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia.
Hal² jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan
dengan tjara saksama dan dalam tempoh jang sesingkat-singkatnja.
Djakarta, 17-8-'45
Atas nama bangsa indonesia.
Soekarna - Hatta
C. Cara
Penyebaran Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Wilayah
Indonesia sangatlah luas. Komunikasi dan transportasi sekitar tahun 1945 masih
sangat terbatas. Di samping itu, hambatan dan larangan untuk menyebarkan berita
proklamasi oleh pasukan Jepang di Indonesia, merupakan sejumlah faktor yang
menyebabkan berita proklamasi mengalami keterlambatan di sejumlah daerah,
terutama di luar Jawa. Namun dengan penuh tekad dan semangat berjuang, pada
akhirnya peristiwa proklamasi diketahui oleh segenap rakyat Indonesia. Lebih
jelasnya ikuti pembahasan di bawah ini. Penyebaran proklamasi kemerdekaan 17
Agustus 1945 di daerah Jakarta dapat dilakukan secara cepat dan segera menyebar
secara luas. Pada hari itu juga, teks proklamasi telah sampai di tangan Kepala
Bagian Radio dari Kantor Domei (sekarang Kantor Berita ANTARA), Waidan B.
Palenewen.
Ia menerima
teks proklamasi dari seorang wartawan Domei yang bernama Syahruddin. Kemudian
ia memerintahkan F. Wuz (seorang markonis), supaya berita proklamasi disiarkan
tiga kali berturut-turut. Baru dua kali F. Wuz melaksanakan tugasnya, masuklah
orang Jepang ke ruangan radio sambil marah-marah, sebab mengetahui berita
proklamasi telah tersiar ke luar melalui udara.
Meskipun
orang Jepang tersebut memerintahkan penghentian siaran berita proklamasi,
tetapi Waidan Palenewen tetap meminta F. Wuz untuk terus menyiarkan. Berita
proklamasi kemerdekaan diulangi setiap setengah jam sampai pukul 16.00 saat
siaran berhenti. Akibat dari penyiaran tersebut, pimpinan tentara Jepang di
Jawa memerintahkan untuk meralat berita dan menyatakan sebagai kekeliruan.
Pada tanggal
20 Agustus 1945 pemancar tersebut disegel oleh Jepang dan para pegawainya
dilarang masuk. Sekalipun pemancar pada kantor Domei disegel, para pemuda
bersama Jusuf Ronodipuro (seorang pembaca berita di Radio Domei) ternyata
membuat pemancar baru dengan bantuan teknisi radio, di antaranya Sukarman,
Sutamto, Susilahardja, dan Suhandar. Mereka mendirikan pemancar baru di Menteng
31, dengan kode panggilan DJK 1. Dari sinilah selanjutnya berita proklamasi
kemerdekaan disiarkan.
Usaha dan perjuangan
para pemuda dalam penyebarluasan berita proklamasi juga dilakukan melalui media
pers dan surat selebaran. Hampir seluruh harian di Jawa dalam penerbitannya
tanggal 20 Agustus 1945 memuat berita proklamasi kemerdekaan dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia. Harian Suara Asia di Surabaya merupakan koran
pertama yang memuat berita proklamasi. Beberapa tokoh pemuda yang berjuang
melalui media pers antara lain B.M. Diah, Sayuti Melik, dan Sumanang.
Proklamasi
kemerdekaan juga disebarluaskan kepada rakyat Indonesia melalui pemasangan
plakat, poster, maupun coretan pada dinding tembok dan gerbong kereta api,
misalnya dengan slogan Respect our Constitution, August 17!(Hormatilah
Konstitusi kami tanggal 17 Agustus!) Melalui berbagai cara dan media tersebut,
akhirnya berita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dapat tersebar luas di wilayah
Indonesia dan di luar negeri. Di samping melalui media massa, berita proklamasi
juga disebarkan secara langsung oleh para utusan daerah yang menghadiri sidang
PPKI.
Berikut ini
para utusan PPKI yang ikut menyebarkan berita proklamasi :
a.
Teuku Mohammad Hassan dari Aceh.
b.
Sam Ratulangi dari Sulawesi.
c.
Ktut Pudja dari Sunda Kecil (Bali).
d.
A. A. Hamidan dari Kalimantan.
D. Apa yang
dimaksud dengan Proklamasi itu?
Asal kata Proklamasi
adalah dari kata “proclamatio” (bhs. Yunani) yang artinya pengumuman kepada
seluruh rakyat. Pengumunan tersebut terutama pada hal-hal yang berhubungan
dengan ketatanegaraan. Proklamasi Kemerdekaan merupakan pengumuman kepada
seluruh rakyat akan adanya kemerdekaan. Pengumuman akan adanya kemerdekaan
tersebut sebenarnya tidak hanya ditujukan kepada rakyat dari negara yang
bersangkutan namun juga kepada rakyat yang ada di seluruh dunia dan kepada
semua bangsa yang ada di muka bumi ini.
Dengan
Proklamasi, telah diserukan kepada warga dunia akan adanya sebuah negara baru
yang terbebas dari penjajahan negara lain. Dengan Proklamasi, telah lahir
sebuah negara baru yang memiliki kedudukan yang sama dengan negara-negara lain
yang telah ada sebelumnya. Proklamasi menjadi tonggak awal munculnya negara
baru dengan tatanan kenegaraannya yang harus dihormati oleh negaranegara lain
di dunia. Proklamasi Kemerdekaan bagi suatu bangsa juga dapat merupakan puncak
revolusi, tonggak sejarah perjuangan bangsa tersebut yang telah lama dilakukan
untuk dapat terbebas dari belenggu penjajah. Proklamasi Kemerdekaan bagi suatu
bangsa yang belum merdeka merupakan sesuatu yang sangat diidamidamkan untuk
terlaksananya, dikarenakan dengan Proklamasi Kemerdekaan, bangsa yang bersangkutan
dapat hidup sederajat dengan bangsa-bangsa lain.
Dengan
Proklamasi Kemerdekaan, bangsa yang bersangkutan dapat meningkatkan taraf
kehidupan bangsanya. Dengan Proklamasi Kemerdekaan bangsa yang bersangkutan
dapat meningkatkan taraf kecerdasan bangsanya serta dapat mengejar segala
ketertinggalan yang dialami oleh bangsanya dengan mengembangkan segala potensi
yang dimilikinya. Oleh karenanya Proklamasi Kemerdekaan bagi suatu bangsa
merupakan sesuatu yang tak ternilai harganya, sehingga untuk meraihnya, suatu
bangsa harus berjuang mati-matian penuh pengorbanan.
Pada umumnya
kemerdekaan bagi suatu bangsa dimaksudkan untuk:
a.
Melepaskan diri dari belenggu
penjajahan bangsa lain;
b.
Dapat hidup sederajat dengan
bangsa-bangsa lain yang telah merdeka dalam pergaulan antar bangsa di dunia
internasional;
c.
Mencapai tujuan nasional bangsa.
Untuk
memenuhi maksud dikumandangkannya kemerdekaan, maka setelah Proklamasi
Kemerdekaan bangsa yang bersangkutan haruslah mempertahankannya dengan segala
upaya dan dengan perjuangan yang gigih untuk mengisi kemerdekaan yang telah
diproklamasikannya itu, dengan tujuan untuk mencapai tujuan nasional bangsa
sebagai cita-cita bangsa yang bersangkutan yang telah lama diperjuangkan.
Proklamasi Kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan puncak perjuangan bangsa
Indonesia yang telah lama dilakukan agar dapat terbebas dari belengggu penjajah
Belanda. Bangsa Indonesia sudah lama berjuang untuk meraih kemerdekaan dengan
penuh pengorbanan jiwa dan raga serta harta benda.
Meskipun
sebelumnya perjuangan bangsa Indonesia ini masih bersifat kedaerahan, namun
sejak berdirinya pergerakan bangsa “Boedi Oetomo” pada tahun 1908 telah
menunjukkan tekad kuat perjuangan bangsa Indonesia untuk dapat meraih
kemerdekaan dan berdirinya sebuah negara yang berdaulat. Oleh karenanya
Proklamasi Kemerdekaan bagi bangsa Indonesia memiliki makna yang sangat
mendalam.
E. Makna Proklamasi Kemerdekaan
Proklamasi
Kemerdekaan yang dikumandangkan oleh Soekarno–Hatta memiliki makna bahwa bangsa
Indonesia telah menyatakan kepada dunia luar maupun kepada bangsa Indonesia
sendiri bahwa sejak saat itu Bangsa Indonesia telah merdeka dan berdaulat,
sehingga wajib dihormati oleh negaranegara lain secara layak sebagai bangsa dan
negara yang mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat serta hak dan kewajiban
yang sama dengan bangsa-bangsa lain yang sudah merdeka dalam pergaulan antar
bangsa di dalam hubungan internasional.
Sedangkan
pernyataan kepada bangsa Indonesia sendiri juga untuk memberikan dorongan dan
rangsangan bagi bangsa Indonesia, bahwa sejak saat itu bangsa Indonesia
mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat dengan bangsa-bangsa lain yang
sudah merdeka dalam pergaulan dunia, sehingga mempunyai hak dan kewajiban untuk
mengisi dan mempertahankan kemerdekaan yang telah diperoleh dan memperjuangkan
tercapainya cita-cita nasional bangsa Indonesia.
Pernyataan
merdeka dari bangsa Indonesia juga mempunyai arti sejak saat itu bangsa
Indonesia telah mengambil sikap untuk menentukan nasib sendiri beserta tanah
airnya dalam segala aspek kehidupan. Dengan demikian berarti bahwa bangsa
Indonesia akan menyusun negara sendiri dengan tata aturan sendiri, sehingga
pada saat itu telah berdiri Negara baru, yaitu Negara Indonesia.
Dengan
dikumandangkannya Proklamasi Kemerdekaan telah menandai berdirinya sebuah
negara baru, dan dengan berdirinya negara baru ini maka sebagai konsekuensinya
negara baru ini harus memiliki tata hukum sendiri untuk mengatur segala
kehidupan bernegara di dalam negara baru tersebut. Sebuah negara baru merupakan
suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur
serta menyelenggarakan sesuatu masyarakat (Logemann). Mengatur dan
menyelenggarakan sesuatu masyarakat inilah diperlukan suatu tata aturan
kehidupan, yang dengan kata lain disebut pula tata hukum.
Proklamasi
Kemerdekaan yang telah dikumandangkan oleh Soekarno–Hatta menjadi tonggak bagi
berdirinya negara Indonesia, Proklamasi Kemerdekaan tersebut menjadi dasar bagi
berjalannya kehidupan bernegara bangsa Indonesia. Oleh karena itulah Proklamasi
Kemerdekaan merupakan norma pertama atau norma dasar atau aturan dasar dari
tata hukum Indonesia, sehingga Proklamasi Kemerdekaan menjadi dasar bagi
berlakunya segala macam norma atau aturan atau ketentuan hukum yang
lain-lainnya. Dengan kata lain, Proklamasi Kemerdekaan Indonesia merupakan
norma pertama dari pada tata hukum baru, yaitu tata hukum Indonesia.
F.
Pengertian
konstitusi
Konstitusi
berasal dari kata constitution (Bhs. Inggris) – constitutie (Bhs.
Belanda) – constituer (Bhs. Perancis), yang berarti membentuk, menyusun,
menyatakan. Dalam bahasa Indonesia, konstitusi diterjemahkan atau disamakan
artinya dengan UUD. Konstitusi menurut makna katanya berarti dasar susunan
suatu badan politik yang disebut negara. Konstitusi menggambarkan keseluruhan
sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan untuk
membentuk, mengatur, atau memerintah negara. Peraturan-peraturan tersebut ada
yang tertulis sebagai keputusan badan yang berwenang, dan ada yang tidak tertulis
berupa konvensi.
Dalam konsep
dasar konstitusi, pengertian konstitusi:
1. Kontitusi
itu berasal dari bahasa parancis yakni constituer yang berarti membentuk.
2. Dalam bahasa
latin konstitusi berasal dari gabungan dua kata yaitu “Cume” berarti bersama
dengan dan “Statuere” berarti membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan,
menetapkan sesuatu, sehingga menjadi “constitution”.
3. Dalam
istilah bahasa inggris (constution) konstitusi memiliki makna yang lebih luas
dan undang-undang dasar. Yakni konstitusi adalah keseluruhan dari
peraturn-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur
secara mengikat cara-cara bagaimana sesuatu pemerintahan diselenggarakan dalam
suatu masyarakat.
4. Dalam
terminilogi hokum islam (Fiqh Siyasah) konstitusi dikenal dengan sebutan DUSTUS
yang berati kumpulan faedah yang mengatur dasar dan kerja sama antar sesame
anggota masyarakat dalam sebuah Negara.
5. Menurut
pendapat James Bryce, mendefinisikan konstitusi sebagai suatu kerangka
masyarakat politik (Negara yang diorganisir dengan dan melalui hokum. Dengan
kata lain konstitusi dikatakan sebagai kumpulan prinsip-prinsip yang mengatur
kekuasaan pemerintahan, hak-hak rakyat dan hubungan diantara keduanya.
Adapun
menurut Herman Heller, konstitusi
mencakup tiga pengertian, yaitu:
1. Die
politische verfassung als gesselchaffliche wirklichkeit,
yaitu konstitusi yang mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat
sebagai suatu kewajiban.
2. Die
verselbstandigte rechtverfassung, yaitu mencari unsur-unsur hukum
dari konstitusi yang hidup dalam masyarakat tersebut untuk dihadirkan sebagai
suatu kaidah hukum.
3. Die
geschriebene verfassung, yaitu menuliskan konstitusi dalam
suatu naskah sebagai peraturan perundangan yang tertinggi derajatnya dan
berlaku dalam suatu negara.
Konstitusi
sebagai hukum dasar berisi aturan-aturan dasar atau pokok-pokok penyelenggaraan
negara. Aturan-aturan itu masih bersifat umum.
G. Sejarah Lahirnya Konstitusi Di Indonesia
Dalam
sejarahnya, Undang-Undang Dasar 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni
1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
atau Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai dalam bahasa Jepang yang beranggotakan 21
orang, diketuai Ir.Soekarno dan Drs.Moh.Hatta sebagai wakil dengan 19 orang
anggota yang terdiri dari 11 orang wakil dari Jawa,3 orang dari Sumatra, dan
masing-masing 1 wakil dari Kalimantan, Maluku, dan Sunda kecil. BPUPKI
ditetapkan berdasarkan Maklumat Gunseikan Nomor 23 bersamaan dengan ultah Tenno
Heika pada tanggal 29 April 1945.
BPUPKI
menentukan tim khusus yang bertugas menyusun konstitusi bagi Indonesia merdeka
yang dikenal dengan nama UUD 1945. tokoh-tokoh perumusnya antara lain Dr.Rajman
Widiodiningrat, Ki Bagus Hadi Koesemo, Oto Iskandardinata, Pangeran purboyo,
Pangeran Soerjohamindjojo dan lain-lain.
UUD 1945
dibentuk untuk memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia di kemudian hari.
Setelah kemerdekaan diraih, kebutuhan akan sebuah konstitusi resmi nampaknya
tidak bisa ditawar-tawar lagi, dan segera harus dirumuskan sehingga lengkaplah
Indonesia menjadi sebuah Negara yang berdaulat. Pada tanggal 18 Agustus 1945
atau sehari setelah ikrar kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI) mengadakan sidangnya yang pertama kali dan menghasilkan beberapa
keputusan sebagai berikut :
- Menetapkan dan mengesahkan pembukaan UUD 1945 yang bahannya diambil dari rancangan Undang – Undang yang disusun oleh panitia perumus pada tanggal 22 Juni 1945.
- menetapkan dan mengesahkan UUD 1945 yang bahannya hampir seluruhnya diambil dari RUU yang disusun oleh panitia perancang UUD tanggal 16 Juni 1945.
- memilih ketua persiapan Kemerdekaan Indonesia Ir. Soekarno sebagai presiden dan wakil ketua Drs. Muhammad Hatta sebagai wakil presiden.
- pekerjaan presiden untuk sementara waktu dibantu oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia(Komite Nasional).
Dengan
terpilihnya atas dasar UUD 1945 ,maka secara formal Indonesia sempurna menjadi
sebuah Negara, sebab syarat – syarat yang lazim diperlukan oleh setiap Negara
telah ada, yaitu adanya :
- Rakyat .
- Wilayah.
- Kedaulatan.
- Pemerintahan
- Tujuan Negara.
- Bentuk Negara.
Konstitusi sebagai satu kerangka kehidupan politik telah lama dikenal yaitu
sejak zaman yunani yang memiliki beberapa kumpulan hokum (semacam kitab hokum
pada 624 – 404 SM) sehingga, sebagai Negara hokum Indonesia memiliki konstitusi
yang dikenal sebagai UUD 1945 yang telah dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16
Juli 1945 oleh badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia
(BPUPKU) yang mana tugas pokok badan ini sebenarnya menyusun rancangan UUD.
Namun dalam praktik persidangannya berjalan berkepanjangan khususnya pada
saat membahas masalah dasar Negara.diakhir siding I BPUPKIberhasil membentuk
panitia kecil yang disebut panitia sembilang, panitia ini pada tanggal 22 juni
1945 berhasil mencapai kompromi untuk menyetujui sebuah naskah mukhodimah UUD
yang kemudian diterima dalam siding II BPUPKI tanggal 11 Julu 1945. Setelah itu
Ir.
Soekarno membentuk panitia kecil pada tanggal 16 juli 1945 yang diketuai
oleh Soepomo dengan tugas menyusun rancangan UUD dan membentuk panitia
persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang beranggotakan 21 orang. Sehingga
UUD atau konstitusi Negara republic Indonesia diatukan ditetapkan oleh PPKI
pada hari sabtu tanggal 18 Agustus 1945. Dengan demikian sejak itu Indonesia
telah menjadi suatu Negara modern karena telah memiliki suatu system
ketatanegaraan yaitu dalam UUD 1945.
H.
Sifat dan
Fungsi Konstitusi
Sifat pokok konstitusi negara adalah fleksibel (luwes)
dan rigit (kaku). Konstitusi negara memiliki sifat fleksibel / luwes apabila
konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan
jaman /dinamika masyarakatnya. Sedangkan konstitusi negara dikatakan rigit /
kaku apabila konstitusi itu sulit untuk diubah kapanpun.
Fungsi pokok konstitusi adalah membatasi kekuasaan
pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat
sewenang-wenang. Pemerintah sebagai suatu kumpulan kegiatan yang
diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, terkait oleh beberapa pembatasan
dalam konstitusi negara sehigga menjamin bahwa kekuasaan yang dipergunakan
untuk memerintah itu tidak disalahgunakan.
Konstitusi juga menjadi tolok ukur kehidupan berbangsa
dan bernegara yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan para pendahulu
sekaligus memuat ide-ide dasar yang digariskan oleh pendiri negara ( the
founding fathers ). Konstitusi memberikan arahan kepada generasi penerus bangsa
dalam mengemudikan negara menuju tujuannya.
I. Tujuan Konstitusi
Secara garis
besar konstitusi bertujuan untuk membatasi tindakan sewenang-wenangpemerintah,
menjamin hak-hak pihak yang diperintah (rakyat) dan menetapkan pelaksanaan
kekuasaan yang berdaulat. Sehingga pada hakekatnya tujuan konstitusi merupakan
perwujudan paham tentang konstitusionalisme yang berate pembatasan terhadap
kekuasaan pemerintah diastu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga Negara
maupun setiap penduduk dipihak lain.
Tujuan
konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wanang pemerintah dan menjamin
hak-hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasan yang
berdaulat. Menurut Bagir Manan, hakekat dari konstitusi merupakan perwujudan
paham tentang konstitusi atau konstitusionalisme, yaitu pembatasan terhadap
kekuasaan pemerintah di satu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara
maupun setiap penduduk di pihak lain.
Keempat
cakupan isi konstitusi di atas merupakan dasar utama dari suatu pemerintah yang
konstitusional. Namun demikian, indikator suatu negara atau pemerintah disebut
demokratis tidaklah tergantung pada konstitusinya. Sekali pun konstitusinya
telah menetapkan aturan dan prinsip-prinsip diatas, jika tidak
diimplementasikan dalam praktik penyelenggaraan tata pemerintahan, ia belum
bisa dikatakan sebagai negara yang konstitusional atau menganut paham
konstitusi demokrasi.
J. Pentingnya Konstitusi Dalam Negara
Konsekuensi
logis dari kenyataan bahwa tanpa konstitusi negara tidak mungkin terbentuk,
maka konstitusi menempati posisi yang sangat krusial dalam kehidupan
ketatanegaraan suatu negara. Negara dan konstitusi merupakan lembaga yang tidak
dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Dr. A. Hamid S. Attamimi, dalam
disertasinya berpendapat tentang pentingnya suatu konstitusi atau Undang-undang
Dasar adalah sebagai pegangan dan pemberi batas, sekaligus tentang bagaimana
kekuasaan negara harus dijalankan.
Sejalan
dengan pemahaman di atas, Struycken dalam bukunya Net Staatsrecht van Het
Koninkrijk der Nederlanden menyatakan bahwa konstitusi merupakan barometer
kehidupan bernegara dan berbangsa yang sarat dengan bukti sejarah perjuangan
para pendahulu, sekaligus ide-ide dasar yang digariskan oleh the founding
father, serta memberi arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikan
suatu negara yang akan dipimpin.
Semua agenda penting kenegaraan ini tercover
dalam konstitusi, sehingga benarlah kalau konstitusi merupakan cabang yang
utama dalam studi ilmu hukum tata negara.
Prof. Mr. Djokosutono melihat
pentingnya konstitusi dari dua segi. Pertama, dari segi sisi (naar de Inhoud)
karena konstitusi memuat dasar dari struktur dan memuat fungsi negara. Kedua,
dari segi bentuk (Naar de Maker) oleh karena yang memuat konstitusi bukan
sembarangan orang atau lembaga. Mungkin bisa dilakukan oleh raja, raja dengan
rakyatnya, badan konstituante atau lembaga diktator.
Pada sudut
pandang yang kedua ini, K. C. Wheare menggkaitkan pentingnya konstitusi dengan
peraturan hukum dalam arti sempit, dimana konstitusi dibuat oleh badan yang
mempunyai ”wewenang hukum” yaitu sebuah badan yang diakui sah untuk memberikan
kekuatan hukum pada konstitusi.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
- Peranan Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta dan seluruh bangsa Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan sangat penting sebagai bagian dari sejarah bangsa ini.
- Semua nilai-nilai yang terkandung dalam memperjuangkan kemerdekaan Republik ini harus di maknai dan diwariskan kepada generasi penerus.
- Jadikan Peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai penguat rasa nasionalisme dalam jati diri bangsa.
- Konstitusi merupakan media bagi terciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga Negara.
- Konstitusi sebagaimana disebutkan merupakan aturan-aturan dasar yang dibentuk dalam mengatur hubungan antar Negara dan warga Negara.
- Konstitusi (constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara, , konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum. Dalam sejarahnya, Undang-Undang Dasar 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh (BPUPKI) yang beranggotakan 21 orang.
- Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, Konstitusi atau Undang-undang Dasar 1945 yang diberlakukan di Indonesia, telah mengalami perubahan-perubahan dan masa berlakunya di Indonesia.
B. Saran
Saya
Menyarankan kepada Pemimpin negeri ini untuk selalu menanamkan nilai-nilai
kepahlawanan dalam semua aspek pendidikan di Indonesia, serta melakukan
kajian-kajian tentang pembenahan sistem yang ada sekarang agar Indonesia
kedepannya menjadi lebih baik. Tentu hal ini tidak boleh lepas dari nilai-nilai
sejarah bangsa Indonesia yang berbudi luhur.
DAFTAR
PUSTAKA
Anwar, Chairul,
Konstitusi dan kelembagaan Negara, Jakarta: CV. Novindo Pustaka Mandiri, 1999.
Daud, Abu
Busroh dan Abubakar Busro, Asas-asas Hukum Tata Negara, Jakarta: Ghalia
Indonesia, 1983, cet. Ke-1.
Kusnardi,
Moh., et.ai., Ilmu Negara, Jakarta:Gaya Media Pratama, 2000, cet.
.