PENYEMBELIHAN BINATANG/HEWAN
A. Pengertian Penyembelihan
Menyembelih
binatang artinya memotong jalan makanan atau minuman, pernafasan dan urat nadi
leher binatang dengan maksud melenyapkan nyawa (roh) binatang untuk dimasak
kemudian dimakan. inti dari penyembelihan adalah memotong leher hewan sampai
putus jalan makanan/minuman, jalan pernafasan dan urat nadi pada hewan disertai
niat dengan menyebut nama Allah, sehingga hewan tersebut mati dan dapat dimasak
serta dikonsumsi oleh umat Islam.
Penyembelihan binatang tidak sama dengan mematikan.
Mematikan binatang dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti dipukul,
disabet dengan senjata, disiram dengan air panas atau dibakar. Namun cara-cara
tersebut tidak dicontohkan oleh Rasulullah SAW dan termasuk tindakan kejam.
Maka dari itu dalam melakukan penyembelihan harus
dilakukan dengan baik dan benar. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
إِنَّ اللهَ كَتَبَ الإِ حْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْئٍ فَاِذَا قَتَلْتُمْ فَاَحْسِنُوْا الْقَتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ
فَاَحْسِنُوْا الذَّبْحَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فلْيَرِحْ ذَبِيْحَتَهُ
(رواه مسلم)
Artinya : “Sesungguhnya Allah menetapkan supaya
berbuat baik terhadap segala sesuatu. Apabila kamu membunuh, bunuhlah dengan
baik. Apabila kamu hendak menyembelih, sembelihlah dengan baik dan hendaklah
mempertajam pisaunya dan memberikan kesenangan terhadap binatang yang
disembelih. (HR. Muslim).
B. Syarat Penyembelihan
1. Syarat Orang yang Menyembelih
Binatang
a). Beragama
Islam atau Ahli Kitab
Mengonsumsi
sembelihan Ahli Kitab (orang Yahudi dan Nasrani) adalah halal hukumnya. Firman
Allah Swt:
Artinya : “Pada hari Ini dihalalkan bagimu yang
baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal
bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka” (QS. Al-Maidah : 5).
Sebagian
ulama menyatakan bahwa mengonsumsi daging hewan sembelihan Ahli Kitab sama saja
mengonsumsi sembelihan orang kafir dan musyrik. Dengan demikian, mengonsumsi
daging sembelihan orang kafir dan musyrik adalah haram hukumnya.
b). Menyebut
Nama Allah swt.
Artinya : “Dan janganlah kamu memakan
binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.
Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya
syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan
jika kamu menuruti mereka, Sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang
musyrik. (QS. al-An`am : 121)
c). Berakal
Sehat
d). Sudah
Mumayiz
Mumayiz
adalah orang yang dapat membedakan antara yang benar dan salah. Penyembelihan
binatang yang dilakukan oleh anak yang belum mumayiz dinyatakan tidak sah.
2.
Syarat
Binatang yang disembelih
a)
Binatang yang akan disembelih masih
dalam keadaan hidup. Binatang yang mati bukan karena disembelih berarti sudah
menjadi bangkai.
b)
Binatang yang akan disembelih adalah
binatang yang halal, baik zatnya maupun cara memperolehnya.
3.
Syarat Alat
untuk Menyembelih Binatang
a)
Tajam
b)
Tidak tumpul dan tidak runcing.
c)
Alat yang digunakan untuk
menyembelih harus tajam dan dapat melukai, seperti besi, tembaga, dan
sejenisnya. Tidak boleh menyembelih dengan kuku atau gigi.
مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَ ذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ فَكُلُوْا مَالَمْ يَكُنْ سِنًّا اَوْ ظُفْرًا (رواه البخاري و مسلم)
Artinya : “Sesuatu yang dapat mengalirkan darah, dan
disembelih dengan disebutkan nama Allah (ketiha menyembelih), makanlah olehmu,
kecuali gigi dan kuku”. (HR. Bukhari dan Muslim).
C. Sunah-sunah
Penyembelihan
Selain harus memperhatikan tata cara dan tuntunan
Islam sebagaimana dijelaskan di atas, juga harus diperhatikan sunat-sunatnya
agar penyembelihan hewan terjadi secara sempurna dan mendapatkan pahala atas
perbuatan menyembelih. Hal-hal sunat yang perlu
diperhatikan antara lain sebagai berikut :
a.
Sebelum menyembelih hendaknya
membaca basmalla
b.
Membaca salawat kepada nabi
c.
Menajamkan alat penyembelihan
d.
Hendaknya hewan dihadapkan ke arah
kiblat.
e.
Hendaknya dipotong kedua urat
lehernya agar cepat mati.
f.
Binatang yang panjang lehernya,
hendaknya dipotong dipangkal leher.
g.
Binatang hendaknya dibaringkan
dengan rusuk kiri di sebelah bawah, agar mudah bagi penyembelih untuk
memotongnya.
h.
Anak binatang yang berada di dalam
perut induknya, tidak harus disembelih lagi. Sebab, cukup dengan menyembelih
induknya saja.
i.
Mempercepat proses penyembelihan
agar binatang tidak tidak tersiksa.
D. Tata Cara
Penyembelihan
Dalam proses penyembelihan binatang, ada beberapa hal
yang dimakruhkan untuk dilaksanakan, yaitu :
a.
Menyembelih hewan sampai putus
lehernya
b.
Menyakiti binatang terlebih dahulu,
contoh : dipukul terlebih dahulu.
c.
Jangan menggunakan alat penyembelih
yang kurang tajam.
d.
Memotong lehernya atau menguliti
binatang sebelum binatang benar-benar mati.
E. Hal-hal yang
Dimakruhkan dalam Penyembelihan
1. Menyembelih Binatang secara
Tradisional
Sebelum
penyembelihan binatang dilakukan, hendaknya perlu diperhatikan hal-hal sebagai
berikut :
a)
Binatang yang dapat disembelih
lehernya, hendaklah disembelih di lehernya dengan memotong urat nadi atau
tempat keluar masuknya nafas dan makanan.
b)
Alat penyembelih seperti pisau,
parang atau lainnya, haruslah tajam dan tidak dibolehkan menyembelih dengan
menggunakan kuku, gigi atau benda tumpul.
c)
Pada saat menyembelih harus membaca
basmallah. Penyembelihan yang tidak menyebut nama Allah dapat merubah hukum
daging hewan menjadi haram.
Firman Allah SW:
Artinya : “Diharamkan
bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih
atas nama selain Allah …. (QS. al-Maidah : 3)
Urutan pelaksanaan penyembelihan
adalah sebagai berikut :
a)
Bagi binatang sembelihan yang besar,
hendaklah merebahkannya ke arah rusuk kiri dan menghadap ke arah kiblat.
Sedangkan bagi binatang yang kecil seperti ayam, itik, dan sejenisnya cukup
dipegang saja dan menghadap ke arah kiblat.
b)
Niat, yaitu menyengaja menyembelih
karena Allah SWT.
c)
Ketika menyembelih hendaklah membaca
basmallah dan salawat Nabi.
d)
Memutuskan hulqum (tenggorokan),
yaitu tempat jalannya nafas.
e)
Memutuskan tempat jalannya/saluran
makanan.
f)
Memutuskan urat nadi kanan dan kiri
binatang.
g)
Kemudian dibiarkan binatang yang
sudah disembelih tersebut hingga mati.
2.
Menyembelih
Binatang secara Mekanik
Penyembelihan
binatang dengan mekanik adalah melakukan penyembelihan dengan mesin pemotong
yang dibuat khusus untuk keperluan itu. Cara kerja mesin ini pada dasarnya sama
dengan penyembelihan secara biasa (tradisional), yakni memotong tenggorokan
binatang serta urat nadi yang ada di bagian kiri dan kanan hewan yang
disembelih.
Penyembelihan
hewan secara mekanik di Indonesia diperbolehkan sesuai dengan Fatwa Majelis
Ulama Indonesia dalam sidangnya pada hari Senin, tanggal 24 Syawa11396 H/18
Oktober 1976 yang berbunyi: “Menetapkan/memfatwakan bahwa penyembelihan hewan
secara mekanis/pemingsanan merupakan modernisasi berbuat ihsan kepada hewan
yang disembelih sesuai dengan ajaran Nabi dan memenuhi persyaratan ketentuan
syar'i dan hukumnya sah dan halal, dan oleh karenanya, diharapkan supaya kaum
Muslimin tidak meragukannya”.
Adapun cara
kerjanya sebagai berikut.
a)
Pisau atau alat penyembelih
digerakkan oleh mesin, sehingga prosesnya lebih mudah dan cepat.
b)
Sebelum disembelih, binatang dibuat
pingsan terlebih dahulu dengan ditotok urat syaratnya dengan tujuan untuk
mengurangi penderitaan binatang yang disembelih.
c)
Setelah dipingsankan, barulah hewan
tersebut dipotong dengan pisau yang amat tajam.
d)
Setelah binatang dipotong dan
darahnya berhenti mengalir, barulah dikuliti dan dikeluarkan isi perutnya.
Setelah itu baru dagingnya dipotong-potong sesuai kebutuhan.
Adapun urutan
penyembelihan dengan mesin adalah sebagai berikut :
a)
Mempersiapkan peralatan terlebih
dahulu;
b)
Memasukkan hewan ke dalam ruangan
yang sudah dipenuhi gas atau bahan lain sehingga hewan tersebut tidak sadarkan
diri (pingsan);
c)
Dengan mengucap basmalah dan
shalawat, binatang yang telah pingsan tersebut disembelih dengan alat
penyembelihan yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
F. Kewajiban
dalam menyembelih Binatang
a.
Hendaknya binatang itu dipotong /
disembelih pada pangkal leher (leher bagian bawah).
b.
Yang dipotog adalah bagian
tenggorokan binatang itu yaitu jalan pernafasan.
c.
Selain tenggorokan harus juga
dipotong kerongkongan yang merupakan jalan makanan.
d.
Dua buah urat nadi binatang itu
(kiri dan kanan) harus dipotong juga.
e.
Pada waktu menyembelih harus
menyebut nama Allah SWT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar