Sabtu, 13 Juni 2015

Teknik Penyembelihan Hewan secara Syariat Islam



PENYEMBELIHAN BINATANG/HEWAN

A.     Pengertian Penyembelihan
Menyembelih binatang artinya memotong jalan makanan atau minuman, pernafasan dan urat nadi leher binatang dengan maksud melenyapkan nyawa (roh) binatang untuk dimasak kemudian dimakan. inti dari penyembelihan adalah memotong leher hewan sampai putus jalan makanan/minuman, jalan pernafasan dan urat nadi pada hewan disertai niat dengan menyebut nama Allah, sehingga hewan tersebut mati dan dapat dimasak serta dikonsumsi oleh umat Islam.
Penyembelihan binatang tidak sama dengan mematikan. Mematikan binatang dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti dipukul, disabet dengan senjata, disiram dengan air panas atau dibakar. Namun cara-cara tersebut tidak dicontohkan oleh Rasulullah SAW dan termasuk tindakan kejam.
Maka dari itu dalam melakukan penyembelihan harus dilakukan dengan baik dan benar. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
إِنَّ اللهَ كَتَبَ الإِ حْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْئٍ فَاِذَا قَتَلْتُمْ فَاَحْسِنُوْا الْقَتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَاَحْسِنُوْا الذَّبْحَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ  فلْيَرِحْ ذَبِيْحَتَهُ (رواه مسلم)
Artinya :    “Sesungguhnya Allah menetapkan supaya berbuat baik terhadap segala sesuatu. Apabila kamu membunuh, bunuhlah dengan baik. Apabila kamu hendak menyembelih, sembelihlah dengan baik dan hendaklah mempertajam pisaunya dan memberikan kesenangan terhadap binatang yang disembelih. (HR. Muslim).

B. Syarat Penyembelihan
1. Syarat Orang yang Menyembelih Binatang
a).    Beragama Islam atau Ahli Kitab
Mengonsumsi sembelihan Ahli Kitab (orang Yahudi dan Nasrani) adalah halal hukumnya. Firman Allah Swt:
Artinya :   “Pada hari Ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka” (QS. Al-Maidah : 5).

Sebagian ulama menyatakan bahwa mengonsumsi daging hewan sembelihan Ahli Kitab sama saja mengonsumsi sembelihan orang kafir dan musyrik. Dengan demikian, mengonsumsi daging sembelihan orang kafir dan musyrik adalah haram hukumnya.

b).   Menyebut Nama Allah swt.
Artinya :    “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, Sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik. (QS. al-An`am : 121)

c).    Berakal Sehat
d).    Sudah Mumayiz
Mumayiz adalah orang yang dapat membedakan antara yang benar dan salah. Penyembelihan binatang yang dilakukan oleh anak yang belum mumayiz dinyatakan tidak sah.

2.       Syarat Binatang yang disembelih
a)           Binatang yang akan disembelih masih dalam keadaan hidup. Binatang yang mati bukan karena disembelih berarti sudah menjadi bangkai.
b)          Binatang yang akan disembelih adalah binatang yang halal, baik zatnya maupun cara memperolehnya.

3.       Syarat Alat untuk Menyembelih Binatang
a)        Tajam
b)        Tidak tumpul dan tidak runcing.
c)        Alat yang digunakan untuk menyembelih harus tajam dan dapat melukai, seperti besi, tembaga, dan sejenisnya. Tidak boleh menyembelih dengan kuku atau gigi.
مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَ ذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ فَكُلُوْا مَالَمْ يَكُنْ سِنًّا اَوْ ظُفْرًا (رواه البخاري و مسلم)
Artinya : “Sesuatu yang dapat mengalirkan darah, dan disembelih dengan disebutkan nama Allah (ketiha menyembelih), makanlah olehmu, kecuali gigi dan kuku”. (HR. Bukhari dan Muslim).

C.      Sunah-sunah Penyembelihan
Selain harus memperhatikan tata cara dan tuntunan Islam sebagaimana dijelaskan di atas, juga harus diperhatikan sunat-sunatnya agar penyembelihan hewan terjadi secara sempurna dan mendapatkan pahala atas perbuatan menyembelih. Hal-hal sunat  yang perlu diperhatikan antara lain sebagai berikut :
a.       Sebelum menyembelih hendaknya membaca basmalla
b.      Membaca salawat kepada nabi
c.       Menajamkan alat penyembelihan
d.      Hendaknya hewan dihadapkan ke arah kiblat.
e.       Hendaknya dipotong kedua urat lehernya agar cepat mati.
f.       Binatang yang panjang lehernya, hendaknya dipotong dipangkal leher.
g.      Binatang hendaknya dibaringkan dengan rusuk kiri di sebelah bawah, agar mudah bagi penyembelih untuk memotongnya.
h.      Anak binatang yang berada di dalam perut induknya, tidak harus disembelih lagi. Sebab, cukup dengan menyembelih induknya saja.
i.        Mempercepat proses penyembelihan agar binatang tidak tidak tersiksa.

D.     Tata Cara Penyembelihan
Dalam proses penyembelihan binatang, ada beberapa hal yang dimakruhkan untuk dilaksanakan, yaitu :
a.       Menyembelih hewan sampai putus lehernya
b.      Menyakiti binatang terlebih dahulu, contoh : dipukul terlebih dahulu.
c.       Jangan menggunakan alat penyembelih yang kurang tajam.
d.      Memotong lehernya atau menguliti binatang sebelum binatang benar-benar mati.

E.      Hal-hal yang Dimakruhkan dalam Penyembelihan
1. Menyembelih Binatang secara Tradisional
Sebelum penyembelihan binatang dilakukan, hendaknya perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a)      Binatang yang dapat disembelih lehernya, hendaklah disembelih di lehernya dengan memotong urat nadi atau tempat keluar masuknya nafas dan makanan.
b)      Alat penyembelih seperti pisau, parang atau lainnya, haruslah tajam dan tidak dibolehkan menyembelih dengan menggunakan kuku, gigi atau benda tumpul.
c)      Pada saat menyembelih harus membaca basmallah. Penyembelihan yang tidak menyebut nama Allah dapat merubah hukum daging hewan menjadi haram.
        Firman Allah SW:
Artinya :     “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah …. (QS. al-Maidah : 3)

Urutan pelaksanaan penyembelihan adalah sebagai berikut :
a)       Bagi binatang sembelihan yang besar, hendaklah merebahkannya ke arah rusuk kiri dan menghadap ke arah kiblat. Sedangkan bagi binatang yang kecil seperti ayam, itik, dan sejenisnya cukup dipegang saja dan menghadap ke arah kiblat.
b)       Niat, yaitu menyengaja menyembelih karena Allah SWT.
c)       Ketika menyembelih hendaklah membaca basmallah dan salawat Nabi.
d)      Memutuskan hulqum (tenggorokan), yaitu tempat jalannya nafas.
e)       Memutuskan tempat jalannya/saluran makanan.
f)        Memutuskan urat nadi kanan dan kiri binatang.
g)       Kemudian dibiarkan binatang yang sudah disembelih tersebut hingga mati.

2.       Menyembelih Binatang secara Mekanik
Penyembelihan binatang dengan mekanik adalah melakukan penyembelihan dengan mesin pemotong yang dibuat khusus untuk keperluan itu. Cara kerja mesin ini pada dasarnya sama dengan penyembelihan secara biasa (tradisional), yakni memotong tenggorokan binatang serta urat nadi yang ada di bagian kiri dan kanan hewan yang disembelih.
Penyembelihan hewan secara mekanik di Indonesia diperbolehkan sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam sidangnya pada hari Senin, tanggal 24 Syawa11396 H/18 Oktober 1976 yang berbunyi: “Menetapkan/memfatwakan bahwa penyembelihan hewan secara mekanis/pemingsanan merupakan modernisasi berbuat ihsan kepada hewan yang disembelih sesuai dengan ajaran Nabi dan memenuhi persyaratan ketentuan syar'i dan hukumnya sah dan halal, dan oleh karenanya, diharapkan supaya kaum Muslimin tidak meragukannya”.
Adapun cara kerjanya sebagai berikut.
a)       Pisau atau alat penyembelih digerakkan oleh mesin, sehingga prosesnya lebih mudah dan cepat.
b)      Sebelum disembelih, binatang dibuat pingsan terlebih dahulu dengan ditotok urat syaratnya dengan tujuan untuk mengurangi penderitaan binatang yang disembelih.
c)       Setelah dipingsankan, barulah hewan tersebut dipotong dengan pisau yang amat tajam.
d)      Setelah binatang dipotong dan darahnya berhenti mengalir, barulah dikuliti dan dikeluarkan isi perutnya. Setelah itu baru dagingnya dipotong-potong sesuai kebutuhan.

  Adapun urutan penyembelihan dengan mesin adalah sebagai berikut :
a)       Mempersiapkan peralatan terlebih dahulu;
b)      Memasukkan hewan ke dalam ruangan yang sudah dipenuhi gas atau bahan lain sehingga hewan tersebut tidak sadarkan diri (pingsan);
c)       Dengan mengucap basmalah dan shalawat, binatang yang telah pingsan tersebut disembelih dengan alat penyembelihan yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

F.      Kewajiban dalam menyembelih Binatang
a.       Hendaknya binatang itu dipotong / disembelih pada pangkal leher (leher bagian bawah).
b.      Yang dipotog adalah bagian tenggorokan binatang itu yaitu jalan pernafasan.
c.       Selain tenggorokan harus juga dipotong kerongkongan yang merupakan jalan makanan.
d.      Dua buah urat nadi binatang itu (kiri dan kanan) harus dipotong juga.
e.       Pada waktu menyembelih harus menyebut nama Allah SWT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar